ABOUT WEBSITE CORTAX

About website cortax

About website cortax

Blog Article

Proses pendaftaran, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak lebih mudah tanpa harus datang langsung ke KPP terdekat.

(ML) dalam sistem Coretax. Teknologi ini memungkinkan analisis details perpajakan secara langsung, sehingga pola anomali seperti potensi penghindaran pajak atau pelaporan tidak akurat dapat terdeteksi dengan cepat.

Integrasi data bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan yang diberikan DJP kepada wajib pajak.

Menurut dia, kendala utama dalam akses Coretax adalah tingginya quantity pengguna secara bersamaan yang berpengaruh terhadap kinerja sistem. “Serta adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur,” ujar Dwi. 

Meskipun digitalisasi perpajakan sudah dimulai bertahap sejak 2017, namun akses informasi pajak masih terbatas pada profil singkat wajib pajak dan riwayat pelaporan.

Penghapusan dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjek dan/objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.

Selain itu, digitalisasi perpajakan ini juga bertujuan untuk memberikan transparansi pajak dengan memberikan akses data pajak yang click here lebih baik.

Semua dokumen DJP nantinya akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode yang dapat dicek untuk melihat keaslian dokumen.

Sistem Coretax menawarkan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna dan akses yang lebih mudah, wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa kesulitan teknis.

Perubahan ini dapat menyebabkan resistensi awal dari beberapa pihak yang merasa nyaman dengan sistem administrasi perpajakan Indonesia lama.

Dwi menyebutkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran beberapa jenis pajak kini diseragamkan menjadi tanggal fifteen bulan berikutnya.

Ia juga sempat mengatakan bahwa coretax akan menggabungkan 20 sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan dan memasukannya hanya dalam satu aplikasi.

 Dengan facts perpajakan yang terintegrasi dalam satu sistem, DJP dapat melakukan analisis yang lebih mendalam. Data yang dihasilkan dari Coretax dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola kepatuhan pajak, menganalisis potensi penerimaan pajak, serta membuat kebijakan perpajakan yang lebih berbasis information. Ini sangat berguna dalam pengambilan keputusan strategis terkait perpajakan dan penerimaan negara.

Dwi mengungkapkan bahwa pemerintah juga mempermudah pelaporan SPT dengan menghadirkan fitur prepopulated

Report this page